Bolehkan setangan leher pramuka (hasduk) menyentuh tanah atau
kotor? Sebuah pertanyaan klasik yang sering kali menimbulkan perdebatan
seru. Pertanyaan klasik, mengingat boleh tidaknya setangan leher
menyentuh tanah telah menjadi pertanyaan yang sejak bertahun silam telah
ada. Pun menjadi perdebatan yang seru lantaran masing-masing pihak,
baik yang memperbolehkan atau tidak membolehkan kacu leher menyentuh
tanah sama-sama ngotot dengan pendiriannya.
Pihak yang melarang dan tidak membolehkan setangan leher (kacu leher)
pramuka menyentuh tanah kerap kali berargumen bahwa membiarkan kacu
leher yang kotor berarti sebuah pelecehan. Apalagi jika dikaitkan
setangan leher pramuka sebagai perlambang Bendera Negara Sang Merah
Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya.
Namun benarkah hal itu merupakan sebuah pelecehan, bahkan terhadap
Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia? Atau bahkan ada
dalil lain sehingga hasduk tidak boleh kotor? Pramukaria mencoba
mengurai permasalahan ini berdasarkan dasar-dasar dan peraturan yang
ada.
1. Tidak Ada Satu Pun Peraturan yang Melarang Setangan Leher Menyentuh Tanah
Menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, berbagai SK Kwarnas Gerakan Pramuka, serta berbagai Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak ada satu pun yang secara eksplisit melarang Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah atau pun kotor.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka menyebutkan setangan leher sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka. PP tersebut hanya mencantumkan bentuk, ukuran, dan bahan setangan leher, serta cara melipat dan mengenakannya pada pakaian seragam pramuka. Tidak disebutkan larangan membuat setangan leher kotor atau pun menyentuh tanah.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelelnggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka merupakan salah satu Tanda Umum dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Ternyata dari berbagai peraturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka tidak satupun yang berisi larangan Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah.
2. Setangan Leher Pramuka Bukan Bendera Merah Putih
Setangan leher kerap dianggap sebagai perlambang Bendera Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya. Tapi yang harus dipahami adalah, setangan leher bukanlah Bendera Negara Sang Merah Putih. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1) disebutkan :
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dari ayat tersebut, jelas lah bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Merah Putih. Pada pasal-pasal berikutnya tentang Penggunaan Bendera Negara dan Tata Cara Penggunaan Bendera Negara tidak satupun yang mengaitkan Bendera Merah Putih dengan Setangan Leher Pramuka.
Jamak bagi organisasi kepramukaan di berbagai negara yang menggunakan warna-warna kebanggaan di negaranya sebagai kacu leher (scarf). Dan sering kali warna-warna tersebut diambil dari warna bendera negaranya. Pun demikian dengan Setangan Leher Pramuka Indonesia yang menggunakan warna merah dan putih. Warna merah putih digunakan karena sejak lama bangsa Indonesia memuliakan keduanya, sekaligus sebagai kiasan warna kibaran bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentu berbeda dengan bendera itu sendiri.
Melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah karena bisa menurunkan kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih berarti menyetarakan setangan leher sebagai bendera merah putih. Jika iya, seharusnya penggunaan setangan leher pramuka di malam hari pun tidak diperkenankan, karena Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak matahari terbit hingga tenggelam.
Dapat disimpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara. Melainkan bagian dari Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tetap harus dihormati dan dijunjung kehormatannya, namun penghormatannya jangan disamakan dengan Bendera Merah Putih.
3. Bersih Itu Indah tapi Jangan Membatasi Darma dan Bakti
Baik sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka maupun Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka memang selayaknya dijaga tetap bersih dan rapi. Kebersihan dan kerapian pakaian seragam pramuka, termasuk setangan leher, bahkan termasuk salah satu syarat dalam SKU Pramuka di berbagai tingkatan dan golongan. Kebersihannya bisa menjadi cerminan kepribadian pemakaianya. Sangat tidak layak tentunya jika dalam kegiatan seorang pramuka mengenakan setangan leher (dan baju pramuka) yang kotor atau penuh dengan lumpur. Sehingga kacu leher haruslah dijaga agar tetap rapi dalam pemakaiannya dan bersih. Sebagaimana halnya pakaian pramuka lainnya.
Namun untuk menjaga kebersihan dan kerapian setangan leher bukan berarti harus membatasi darma dan bakti seorang pramuka. Dengan alasan menjaga kebersihan setangan leher seorang pramuka ogah menolong nenek yang terjatuh. Dengan alasan takut setangan lehernya kotor, seorang pramuka ogah menolong korban kecelakaan. Seorang pramuka tidak mengikuti kegiatan dalam perkemahan karena hujan dan takut setangan lehernya menjadi basah hingga kotor.
Jika memang sebelum 'berkotor-kotor' memungkinkan melepas setangan leher (atau menjaganya tetap bersih) terlebih dahulu tidak mengapa. Semisal ketika hendak push up, setangan leher dikaitkan terlebih dahulu di lidah baju sehingga tidak menyentuh tanah dan menjadi kotor. Jika memang memiliki dan sempat, bolehlah berganti mengenakan pakaian lapangan yang lebih fleksibel dan tidak mengenakan setangan leher. Namun tidak semua anggota pramuka memiliki pakaian lapangan. Kalaupun memiliki, dengan kondisi dan situasi tertentu belum tentu sempat berganti dengan pakaian lapangan terlebih dahulu.
Kalau tidak memungkinkan (menyimpan setangan leher atau pun berganti dengan pakaian lapangan), biarlah tidak mengapa setangan leher menjadi kotor. Asalkan selepas kegiatan tersebut, ia segera membersihkannya sehingga di kesempatan berikutnya setangan leher yang dikenakannya telah bersih kembali. Semisal kasus di atas, seorang pramuka yang mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap harus memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Dengan setangan lehernya orang akan langsung mengenali jika ia seorang pramuka dan bukannya siswa sebuah sekolah.
Berbeda kasus jika dengan sengaja setangan leher dibuat kotor dan dicorat-coret. Atau lantaran malas tetap mengenakan setangan leher yang telah kotor dan rusak tanpa berusaha mencuci atau menggantinya. Tanpa berusaha membersihkan, setangan leher tersebut dipakainya hingga berkali-kali. Ini yang tidak boleh dilakukan.
Setangan leher pramuka adalah bagian dari seragam pramuka dan tanda pengenal pramuka yang menunjukkan identitas seorang pramuka. Tentunya wajib untuk dihormati dan dijaga tetap rapi dan bersih. Namun penghormatan terhadapnya bukan di atas segalanya. Seorang pramuka selayaknya mengenakan pakaian seragamnya, termasuk setangan leher, dengan bersih dan rapi. Namum bukan berarti harus membatasi diri dalam bakti dan darma. Setangan leher menyentuh tanah dan menjadi kotor bukanlah sebuah kesalahan, yang salah adalah membiarkan dan tetap memakai setangan leher yang kotor tanpa berusaha membersihkannya. Karena kotor bisa dicuci dan rusak bisa diganti. Karena kehormatan setangan leher bukan lantaran bersihnya namun seberapa banyak bakti dan darma yang dilakukan pemakainya kepada negeri.
Sumber : https://www.pramukaria.id/2014/12/bolehkah-setangan-leher-pramuka.html
0 comments:
Posting Komentar