Bolehkan setangan leher pramuka (hasduk) menyentuh tanah atau
kotor? Sebuah pertanyaan klasik yang sering kali menimbulkan perdebatan
seru. Pertanyaan klasik, mengingat boleh tidaknya setangan leher
menyentuh tanah telah menjadi pertanyaan yang sejak bertahun silam telah
ada. Pun menjadi perdebatan yang seru lantaran masing-masing pihak,
baik yang memperbolehkan atau tidak membolehkan kacu leher menyentuh
tanah sama-sama ngotot dengan pendiriannya.
Pihak yang melarang dan tidak membolehkan setangan leher (kacu leher)
pramuka menyentuh tanah kerap kali berargumen bahwa membiarkan kacu
leher yang kotor berarti sebuah pelecehan. Apalagi jika dikaitkan
setangan leher pramuka sebagai perlambang Bendera Negara Sang Merah
Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya.
Namun benarkah hal itu merupakan sebuah pelecehan, bahkan terhadap
Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia? Atau bahkan ada
dalil lain sehingga hasduk tidak boleh kotor? Pramukaria mencoba
mengurai permasalahan ini berdasarkan dasar-dasar dan peraturan yang
ada.
1. Tidak Ada Satu Pun Peraturan yang Melarang Setangan Leher Menyentuh Tanah
Menelaah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, berbagai SK Kwarnas Gerakan Pramuka, serta berbagai
Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak ada satu pun yang
secara eksplisit melarang Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah atau
pun kotor.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Pramuka
menyebutkan setangan leher sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka.
PP tersebut hanya mencantumkan bentuk, ukuran, dan bahan setangan
leher, serta cara melipat dan mengenakannya pada pakaian seragam
pramuka. Tidak disebutkan larangan membuat setangan leher kotor atau pun
menyentuh tanah.
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk
Penyelelnggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka
merupakan salah satu
Tanda Umum dari
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Ternyata dari berbagai peraturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka
tidak satupun yang berisi larangan Setangan Leher Pramuka menyentuh
tanah.
2. Setangan Leher Pramuka Bukan Bendera Merah Putih
Setangan leher kerap dianggap sebagai perlambang
Bendera Merah Putih
yang musti dijunjung tinggi kehormatannya. Tapi yang harus dipahami
adalah, setangan leher bukanlah Bendera Negara Sang Merah Putih.
Dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1)
disebutkan :
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan
ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna
merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran
sama.
Dari ayat tersebut, jelas lah bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah
Bendera Merah Putih. Pada pasal-pasal berikutnya tentang Penggunaan
Bendera Negara dan Tata Cara Penggunaan Bendera Negara tidak satupun
yang mengaitkan Bendera Merah Putih dengan Setangan Leher Pramuka.
Jamak bagi organisasi kepramukaan di berbagai negara yang menggunakan
warna-warna kebanggaan di negaranya sebagai kacu leher (scarf). Dan
sering kali warna-warna tersebut diambil dari warna bendera negaranya.
Pun demikian dengan Setangan Leher Pramuka Indonesia yang menggunakan
warna merah dan putih. Warna merah putih digunakan karena sejak lama
bangsa Indonesia memuliakan keduanya, sekaligus sebagai kiasan warna
kibaran bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentu berbeda dengan
bendera itu sendiri.
Melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah
karena bisa menurunkan kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan
kehormatan bendera merah putih berarti menyetarakan setangan leher
sebagai bendera merah putih. Jika iya, seharusnya penggunaan setangan
leher pramuka di malam hari pun tidak diperkenankan, karena Bendera
Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak matahari terbit hingga tenggelam.
Dapat disimpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara.
Melainkan bagian dari Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda
Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tetap harus dihormati dan dijunjung
kehormatannya, namun penghormatannya jangan disamakan dengan Bendera
Merah Putih.
3. Bersih Itu Indah tapi Jangan Membatasi Darma dan Bakti
Baik sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka maupun Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka memang selayaknya dijaga tetap
bersih dan rapi. Kebersihan dan kerapian pakaian seragam pramuka,
termasuk setangan leher, bahkan termasuk salah satu syarat dalam SKU
Pramuka di berbagai tingkatan dan golongan. Kebersihannya bisa menjadi
cerminan kepribadian pemakaianya. Sangat tidak layak tentunya jika dalam
kegiatan seorang pramuka mengenakan setangan leher (dan baju pramuka)
yang kotor atau penuh dengan lumpur. Sehingga kacu leher haruslah dijaga
agar tetap rapi dalam pemakaiannya dan bersih. Sebagaimana halnya
pakaian pramuka lainnya.
Namun untuk menjaga kebersihan dan kerapian setangan leher bukan berarti
harus membatasi darma dan bakti seorang pramuka. Dengan alasan menjaga
kebersihan setangan leher seorang pramuka ogah menolong nenek yang
terjatuh. Dengan alasan takut setangan lehernya kotor, seorang pramuka
ogah menolong korban kecelakaan. Seorang pramuka tidak mengikuti
kegiatan dalam perkemahan karena hujan dan takut setangan lehernya
menjadi basah hingga kotor.
Jika memang sebelum 'berkotor-kotor' memungkinkan melepas setangan leher
(atau menjaganya tetap bersih) terlebih dahulu tidak mengapa. Semisal
ketika hendak
push up, setangan leher dikaitkan terlebih dahulu
di lidah baju sehingga tidak menyentuh tanah dan menjadi kotor. Jika
memang memiliki dan sempat, bolehlah berganti mengenakan pakaian
lapangan yang lebih fleksibel dan tidak mengenakan setangan leher. Namun
tidak semua anggota pramuka memiliki pakaian lapangan. Kalaupun
memiliki, dengan kondisi dan situasi tertentu belum tentu sempat
berganti dengan pakaian lapangan terlebih dahulu.
Kalau tidak memungkinkan (menyimpan setangan leher atau pun berganti
dengan pakaian lapangan), biarlah tidak mengapa setangan leher menjadi
kotor. Asalkan selepas kegiatan tersebut, ia segera membersihkannya
sehingga di kesempatan berikutnya setangan leher yang dikenakannya telah
bersih kembali. Semisal kasus di atas, seorang pramuka yang mengenakan
pakaian seragam pramuka lengkap harus memberikan pertolongan pertama
kepada korban kecelakaan. Dengan setangan lehernya orang akan langsung
mengenali jika ia seorang pramuka dan bukannya siswa sebuah sekolah.
Berbeda kasus jika dengan sengaja setangan leher dibuat kotor dan
dicorat-coret. Atau lantaran malas tetap mengenakan setangan leher yang
telah kotor dan rusak tanpa berusaha mencuci atau menggantinya. Tanpa
berusaha membersihkan, setangan leher tersebut dipakainya hingga
berkali-kali. Ini yang tidak boleh dilakukan.
Setangan leher pramuka adalah bagian dari seragam pramuka dan tanda
pengenal pramuka yang menunjukkan identitas seorang pramuka. Tentunya
wajib untuk dihormati dan dijaga tetap rapi dan bersih. Namun
penghormatan terhadapnya bukan di atas segalanya. Seorang pramuka
selayaknya mengenakan pakaian seragamnya, termasuk setangan leher,
dengan bersih dan rapi. Namum bukan berarti harus membatasi diri dalam
bakti dan darma. Setangan leher menyentuh tanah dan menjadi kotor
bukanlah sebuah kesalahan, yang salah adalah membiarkan dan tetap
memakai setangan leher yang kotor tanpa berusaha membersihkannya. Karena
kotor bisa dicuci dan rusak bisa diganti. Karena kehormatan setangan
leher bukan lantaran bersihnya namun seberapa banyak bakti dan darma
yang dilakukan pemakainya kepada negeri.
Sumber : https://www.pramukaria.id/2014/12/bolehkah-setangan-leher-pramuka.html